Direktur Profesi, Direktorat Jenderal Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Ahmad Dasuki menerangkan, pihaknya akan mencabut tunjangan profesi guru bersertifikasi jika kinerjanya buruk. "Jika terbukti kinerja guru yang bersertifikasi menurun, maka dapat dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. Kami tidak akan mencabut sertifikatnya, hanya tunjangan profesinya yang dicabut," tegasnya, ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (24/5).
Dengan adanya penerapan aturan ini, Dasuki mengatakan, berarti para guru yang bersertifikasi tidak boleh terlalu santai. Disebutkannya, penurunan kinerja sendiri antara lain bisa terlihat dari tingkat absensi atau mengajar yang kurang dari 40 jam per pekan. "Kami akan segera melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) pada Agustus hingga Desember 2010 mendatang," ujar Dasuki pula.
Dasuki mengatakan, peraturan ini sendiri akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Sehubungan dengan itu, pihaknya mengharapkan agar masing-masing dinas mampu segera menyesuaikan 13 jabatan fungsional guru. Di antaranya mulai dari guru pertama, guru muda, guru madya, serta guru utama.
Lebih jauh, Dasuki menambahkan bahwa penyesuaian jabatan guru tersebut ditargetkan selesai pada 2013. Meski telah disertifikasi, lanjut Dasuki, guru yang tidak memenuhi syarat juga bisa saja tidak naik pangkat, dilarang mengajar, hingga di-pensiun dini-kan.
"Kemdiknas akan melakukan treatment bagi para guru yang mengalami penurunan kinerja. Jika tetap tidak ada perubahan, maka yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan dan dilarang mengajar, karena bisa mengganggu, atau sebaiknya pensiun dini," tandasnya.
Sumber :JPNN
Dengan adanya penerapan aturan ini, Dasuki mengatakan, berarti para guru yang bersertifikasi tidak boleh terlalu santai. Disebutkannya, penurunan kinerja sendiri antara lain bisa terlihat dari tingkat absensi atau mengajar yang kurang dari 40 jam per pekan. "Kami akan segera melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) pada Agustus hingga Desember 2010 mendatang," ujar Dasuki pula.
Dasuki mengatakan, peraturan ini sendiri akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Sehubungan dengan itu, pihaknya mengharapkan agar masing-masing dinas mampu segera menyesuaikan 13 jabatan fungsional guru. Di antaranya mulai dari guru pertama, guru muda, guru madya, serta guru utama.
Lebih jauh, Dasuki menambahkan bahwa penyesuaian jabatan guru tersebut ditargetkan selesai pada 2013. Meski telah disertifikasi, lanjut Dasuki, guru yang tidak memenuhi syarat juga bisa saja tidak naik pangkat, dilarang mengajar, hingga di-pensiun dini-kan.
"Kemdiknas akan melakukan treatment bagi para guru yang mengalami penurunan kinerja. Jika tetap tidak ada perubahan, maka yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan dan dilarang mengajar, karena bisa mengganggu, atau sebaiknya pensiun dini," tandasnya.
Sumber :JPNN
0 komentar:
Posting Komentar