JAKARTA (Pos Kota) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan adanya penghasilan tambahan untuk guru PNS sebesar Rp 250 ribu/bulan sebagai tunjangan profesi. Diharapkan pada 2010 nanti, guru PNS sudah menerima penghasilan minimal Rp 2 juta/bulan.
Tunjangan profesi bagi guru PNS ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No:52/2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ditandatangi Presiden pada Selasa (1/12).
“Pada hari guru tahun ini, saya ingin menyampaikan berita baik kepada saudara-saudara semua, terutama bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi,” ujar Presiden SBY pada pidato peringatan Hari Guru dan HUT PGRI ke-64 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
SBY menegaskan tambahan penghasilan bagi guru PNS sebesar Rp 250 ribu setiap bulan itu diberikan terhitung 1 Januari 2009. “Jadi pada akhir 2009 akan menerima rapelan,” katanya.
Dengan keluarnya Perpres itu, kata SBY, penghasilan guru terendah, dapat mencapai sekurang-kurangnya mencapai Rp 2 juta/bulan. Dengan harapan bisa menghasilkan anak didik yang berkualitas.
Data terakhir yang diterima SBY sekitar 2,1 juta guru di Depdiknas dan sekitar 400 ribu guru di lingkungan Depag masih belum mendapatkan tunjangan profesi.
0 komentar:
Posting Komentar