...:::SDN 1 CIHAMPELAS MENINGKATKAN KEPROFESIONALAN SATUAN PENDIDIKAN SD BERDASARKAN STANDAR NASIONAL DAN MAMPU MENGHASILKAN LULUSAN BERTARAF NASIONAL :::...

Situs ini merupakan sebuah wadah untuk para Pendidik, Murid,Alumni dari SD Negeri 1 Cihampelas, serta semua yang berpartisipasi didalamnya.
Sekolah Dasar ini terletak di Jalan Raya Cihampelas No 29 Kec.Cihampelas Kab. Bandung Barat Kode Pos-40562.
Mari kita manfaatkan Situs ini untuk tujuan positif agar bermanfaat bagi kita semua sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas pendidikan di negeri kita tercinta, Indonesia.




KELUARGA SDN 1 CIHAMPELAS

Rabu, 02 November 2011

BAKAL CALON SERTIFIKASI 2012 KAB.BANDUNG BARAT

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.

Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Persyaratan
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang    terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan  Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
  • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara    pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
          * pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
          * mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK
  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Copyright © 2011 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

INFO TERBARU

AYO DAFTARKAN SEGERA : PENERIMAAN SISWA BARU SDN 1 CIHAMPELAS TAHUN PELAJARAN 2010/2011 DIMULAI PADA BULAN JUNI 2010....... TERIMAKASIH ATAS KEPERCAYAANNYA......

Guru dan Tenaga Pendidik

Foto-foto Kegiatan

PP IPTEK & TEATR IMAK 4 D